TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM
PEMBUATAN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
LOGO UMP
Paper ini merupakan tugas akhir
Program Sarjana Hukum
OLEH :
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana
dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan
pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan berkesinambungan
serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan meningkatkan
kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah
pertumbuhan penduduk.
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang
berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkaatnya
jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan
perusakan yang disebabkanoleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber
daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu,
merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.
Untuk mencegah kemerosotan lingkungan dan sumber
daya alam dengan maksud agar lingkungan dan sumber daya alam tersebut tetap
terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan,
maka setiap aktivitas pembangunan haruslah dilandasi oleh dasar-dasar
pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut. (Husin, 1992 : 1).
Keinginan untuk mempengaruhi pengaruh negatif dan
resiko pada tingkat yang mungkin (Risk Assesment) dan mengelola resikonya (Risk
Management) melalui mekanisme dan system hokum lingkungan dalam apa yang
disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Silalahi, 11995 :
1).
Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut
ANDAL, lahir denga diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu
National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (1) (c) dalam undang-undang ini
menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar
yang diperkirakan akan mempunyai daampak penting terhadap lingkungan harus
disertai laporan mengenai Environmental Impact Assesment ( Analisa Dampak
Lingkungan) tentang usulan tersebut. NEPA 1969 merupakn suatu reaksi terhadap
kerusaakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara
lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri daan transpor.
Rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta rendahnya nilai estetika
alam. (Suparni, 1994 : 89).
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997
tentang kewajiban Membuat Analisis Mengenai Damoak Lingkungan (AMDAL) terhadap
setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (UU No. 23 Tahun 1997,1997).
Dalam waktu empat tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
1993 telah diteliti berbagai aspek untuk penetapan criteria daamapak kegiatan
dari lingkungan-lingkungan social Budaya. Karena dianggap Peraturan Pemerintah
belum memadai, maka kebijakan pemerintah dalam menyikapi pelaksanaan dan
penegakkan undang-undang No. 23 Tahun 1997 dikeluarkanlah Peraaturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993. Alasan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 diantaranya beberapa
persoalan yang bermunculan pada tingkat pelaksanaan termasuk kurang dipahaminya
ketentuan-ketentuan hukum dasarnya menurut Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun
1997 serta implikasi aspek-aspek teknis dan ilmu ilmiah pada penerapan
hukumnya, sehingga menjadi kendala menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut,
terutama pada kegiatan yang menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksis,
dan dampak lingkungan penting lainnya.
Atas pertimbangan di atas, mengalami kondisi untuk segera dikembangkan lebih
lanjut ketentuan hukumnya sesuai dengan perkembangan baru, masalah-masalah yang
belum terakomodasi oleh ketentuan-ketentuan yang dianggap mengandung
kelemahan-kelemahan tertentu, seperti keterkaitan AMDAL denga perizinan,
mekanisme keterkaitan AMDAL dan masyarakat sebagai pelaksana peran serta rakyat
dalam proses pengambilan keputusan, dan metode pengumpulan informasi yang mampu
memberikan identifikasi terhadap berbagai pengaruh dan dampak lingkungan. Ini
berarti dalam hal perencanaan proyek pusat, komisi daerah telah dilibatkan,
yang akan menjamin keterpaduan vertical.
Landasan Hukum kebijaksanaan lingkungan secara umum di Indonesia dinyatakan sejak Repelita
II yang diatur dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN yang berbunyi
sebagai berikut :
“ Dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam Indonesia harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus
diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan
dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi
yang akan datang.”
Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi
AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan.
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah
lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang
relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan
biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang.
Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas
pengertian bahaya, kerugian daan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan
dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini
adalah AMDAL.
AMDAL sebagai studi ilmiah dianggap mempunyai kemampuan untuk melakuka prediksi
dan identifikasi itu terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam
proses AMDAL ini analisis mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan
pendekatan antar berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip
ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara
pemecahaannya. Dengan demikian, dalam perkembangan baru ini, hokum disamping
untuk menjaga ketertiban, sarana pembaharuan masyarakat juga dianggap mampu
mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkunga yang mungkin
timbul daaan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang
dipengaruhinya oleh metode dan prinsip ilmu.
Untuk melakukan analisis secara demikian, Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun
1982 dan peraturan Pemerintah tentaang AMDAL akan dijadikan acuan utama dalam
keseluruhan proses pengujiaan masalah dan sarana pemecahaannya.
Atas dasar pemikiran diatas, analisis masalah hukum tentang AMDAL pertama-tama
akan membantu memberikan uraian keterkaitan perundang-undangan dan pelaksanaan
AMDAL dengan Undang-undang atau ketentuan hokum sektoral untuk memperoleh
persamaan persepsi dan penafsiran atas hokum yang mengatur pelaksanaan AMDAL
dilihat dari penyusunan, penilaian, dan pengambilan keputusan. Kedua, pengaruh
dari kualifikasi AMDAL oleh perangkat aparatur pemerintah yang memiliki
criteria keahlian khusus dalam proses AMDAL sebagai penanggung jawab utama.
Status AMDAL dalam proses pengambilan keputusan sebagai “Significant Agency
Expertise” yang memegang yurisdiksi kewenangan dan merupakan ruang lingkupnya
yang lebih utama dalam masalah hukum yang timbul di kemudian hari.
Dalam pengertian diatas, ditegaskan bahwa aparat pemerintah (agency) barulah
dapat dikualifisir dan mempunyai “Primary Jurisdiction” yang memberikan
kedudukan hukum yang istimewa baginya untuk memutuskan apa yang menurut
aparatur pemerintah paling menguntungkan berdasarkan keahliannya yang khusus,
karena itu kedudukan ini memberikan dasar hukum yang kuat baginya untuk
menetapkan pilihan yang terbaik dan bersifat final.
Di dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluaan Negara (GBHN) mengamanatkan bahwa
:
Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan
lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga
mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta
mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan
berkesinambungan.
Untuk menciptakan suatu pembangunan yang berkesinambungan, faktor lingkungan
hidup menjadi perhatian yang utama, sebab pada hakekatnya adalah : (Suparni,
1992 : 36)
”Gangguan terhadap keseimbangan lingkungan yaitu sadar manusia untuk mengubah
keseimbangan lingkungan dari tingkat kualitas yang lebih tinggi. Dalam hal ini
harus menjaga agar lingkungan tetap mampu untuk mendukung tingkat hidup pada
kualitas yang lebih tinggi.”
Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting
terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya
pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Kewajiban
membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 15
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 diatas maka pemerintah berhasil menetapkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan. Peraturan Pemerintah ini merupakan tonggaak sejarah yang amat
penting dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan.
Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah
orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur
pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan
analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara
aparatur pemerintah dan pihak yang terkait.
Untuk itu Menteri Negara Kependudukan dan Lingkuyngan Hidup telah mengeluarkan
beberapa keputusan sebagai realisasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 1999 yang isinya merupakan pedoman bagi para konsultan yang akan
membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh karena itu seorang konsultan
tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyekharus mengetahui apakah proyek
yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis,
analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan
pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting
itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak
secar jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang
apa yang merupakan dampak yang penting. Secar yuridis hanya menyatakan dampak
penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber
dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang
banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat
terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap usaha yang menimbulkan
dampak penting, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai dampak penting banyak sekali sekali
yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga mendorong
munculnya pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, akibatnya
studi analisi mengenai dampak lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak
dilaksanakan berdasarkan prosedure yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan uraian di atas, maka akibat mengenai analisis mengenai dampak
lingkungan dianggap formalitas saja, banyak sekali terdapat data fiktif yaitu
data yang diperolehdari hasil data konsssultan saja atau bisa juga dari hasil
pemikiran yang dibuat oleh konssultan itu dapat saja karena kesengajaan atau
karena kelalaiannya sehingga dat yang sebenarnya harus dicantumkan ke dalam
analisi mengenai dampak lingkungan tidak dibuatnya secar tepat, akibatnya
setelah terjadi dampak penting terhadap lingkungan maka diketahui segala
kesalahanya.
Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang
dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai
dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan
itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitaab
Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal
1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata :
“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan
kuasanya”.
Namun itu tanggung jawab tentang kelalaian bagi seseorang yang dengan
Cuma-Cuma menerima kuasa adalah tidak begitu berat seperti yang dapat diminta
dari seseorang yang untuk itu menerima upah.
Disisi lain Pasal 1803 KUH Perdata berbunyi :
“Si Kuasa bertanggung jawab untuk oraang yang telah ditunjuk olehnya sebagai
penggantinya”
1. Jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai
penggantinya.
2. Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa sebab penyebutaan seoraang
tertentu. Sedangkan oraang yang dipilih itu ternyata tidak cakap atau tidak
mampu.
Si pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberikan kekuasaan kepada si kuasa
untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk pengurusan benda-benda
yang terletak diluar wilayah daripada yang ditempat tingfgal si pemberi kuasa.
Dalam segala hal, si pemberi kuasa dapat secara langsung menurut orang yang
ditunjuk oleh si kuaasaa sebagaai penggantinya itu.
Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk
itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN
ANALISI MENGENAI DAAMPAK LINGKUNGAN DAAN AAKIBAT HUKUMNYA”
B. PERMASALAHAN
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan adalah:
1. Apa saja kewajiban-kewajiban konsultan yang harus dipenuhinya dalam menyusun
AMDAL ?
2. Sejauh mana taanggung jawab konsultan terhadap analisis tersebut ?
C. Ruang Lingkup
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh tentang penelitian
ini, perlu pembatasan masalah ini dengan menitik beratkan pada tanggung jawab
konsultan dalam perjanjian pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan yang
sesuai dengan Pasal 1801 dan Pasal 1803 KUH Perdata dan tidak menutup
kemungkinan berkaitan dengan hal-hal lain yang lebih relevan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pengetahuan penulis
selama ini, serta menambah informasi bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan bidang
hukum pada umumnya.
Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi
seseorang yang ingin terjun ke dunia konsultan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga dapat melaksanakan dan menegakkan Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
D. Tujuan dan kegunaan penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini secara menyeluruh mempunyai tujuan untuk :
- Menganalisis sekitar hak dan kewajiban konsultan yangmembidangi penyusunan
dokumen AMDAL.
- Mengaanalisis sampai sejauh mana batas tanggung jawab konsultan AMDAL
2. Kegunaan Penelitian
Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu
pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan
konsssultan AMDAL.
Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini daapat merupaklaan
rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang
berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.
E. Metode Penelitian
Sejalan dengan ruang lingkup dan permasalahan dalam penelitian yang bersifat
eksploratoris sebagi landasan utama dan tolak ukur dalam penyusunan maka
dilakukan penelitian lapangan melalui wawancara denga para konsultan dan
penelitian kepustakaan dengan cara pengumpulan data-data dan teori yang ada
melaui kepustakaan, sehingga penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis (empiris) bersifat eksploiratoris yang tidak bermaksud menguji suatu
hipotesa. Selanjutnya teknik pengumpulan dapat dilakukan melaui:
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research )
Penelitian kepustaakaan dalam rangka memperoleh data skunder yaitu bahn hukum
primer misalnya Peraturan Pengganti Undang-Undang serta bahan hukum sekunder
seperti buku –buku (literatur).
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dalam rangka memperoleh data primer maka penulis melakukan
penelitian langsung Program Penelitian Lingkungan Hiddup (PPLH) dengan cara
wawancara kepada para konsultan dan pihak-pihak terkait.
Setelah data-data kepustakaan dan lapangan didapat, maka terhadap data tersebut
selanjutnya dilakukan dengan cara Content Analisys terhadap data tekstular dan
menetapkan metode kualitatif terhadap dat yang diperoleh dari lapangan, yang
kemudian penulis konstruksikan dalam suatu kesimpulan pada bagian akhir dari
penelitian ini.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
A. Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1. Sebelum keluar Perauraan Pemerintah No. 27 Taahun 1999
Menurut Fola S. Ebisemiju (1993) bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungaan
atau Environmental Impact Assesment (EIA) muncul sebagai jawaban atas
keprihatinan tentang daampak negaatif dari kegiatan manusia khususnya
pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak
itu, AMDAL tetap menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan
yang berkelanjutan. (Ebisemiju dalam Soemartono, 1996 : 158)
Menurut Munn (1974) definisi umum tenyang Amdal itu adalah :
“ Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi)
yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan
mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan”
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam
perundang-undangan, antara lain :
a. Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan
sebagai berikut :
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).
b. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai
berikut :
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak
penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah keseluruhan dokumen
studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Dari
pengertian tersebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hanya merupakan salah
satu dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk menghilangkan kemungkinan pencemaran, keseluruhan yang terdapat dalam
AMDAL harus dilaksanakan secara cermat sesuai dengan situasi dan kondisi yang
sebenarnya. (Soemartono, 1996).
Jadi istilah AMDAL dibedakan dengan ANDAL, yaitu AMDAL merupakan keseluruhan
proses yang meliputi kelima buah dokumen, yaitu Penyajian Informasi Lingkungan
(PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Sedangkan
ANDAL yaitu Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen yang dibuat
dalam proses tersebut. (Suparni, 1994 : 94).
Prinsip Dalam Penerapan dan Tata Laksana Amdal
1. Prinsip Dalam Penerapan AMDAL
Dalam Peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut,
yaitu sebagai berikut :
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap
lingkungan hidup.
Dalam prinsip ini mengandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus
dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi
maupun sosial budaya yang relevan denga rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Untuk mempertimbangkan dampak rencana kegiatan dalam lingkungan hidup
diperlukan pengaturan mengenai prosedur administratif.
Dalam Kaitan dengan prosedur administratif tersebut, prosedur AMDAL
diintegrasikan kedalam prosedur administratif yang ada, yaitu prosedur
perizinan yang berlaku bagi rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal ini
tercermin dalam ketentuan Pasal 5 PP No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan :
“ Keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang
berwenang dibidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya persetujuan atas rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang
bertanggung jawab.”
b. AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari
perencanaan
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan
pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari
berbagai alternatif yang tersedia. Sebagai konsekwensi kewajiban setiap orang
untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan perusakan lingkungan, maka menjadi kewajiban pemrakarsa untuk
memikul biaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif yang ditimbulkan
oleh pelaksanaan rencana kegiatannya.
c. Kriterian dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas
dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang pemrakarsa memerlukan kepastian bahwa untuk rencana kegiatan yang akan
dilaksanakannya itu perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Kepastian
ini diperlukan berkenaan dengan perbedaan prosedur yang harus ditempuh oleh
pemrakarsa. Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai konsekwensi
bahwa kriteria dan prosedur itu mengikat baik bagi pemrakarsa yang akan
melaksanakan kegiatan maupun instansi yang bertanggung jawab dalam menilai dan
mengambil keputusan atas AMDAL. Tidak di taatinya kriteria dan prosedur
tersebut dapat menjadi dasar gugagatan terhadap keputusan pemberian ijin
pelaksanaan rencana kegiatan oleh pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan bagi
pihak instansi yang berwenang tidak ditaatinya kriteria dan prosedur tersebut
merupakan dasar bagi instansi yang berwenang untuk menolak permononan izin bagi
izin pelaksanaan kegiatan.
d. Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.
Prinsip ini berarti :
Pertama: bahwa semua aspek lingkungan dan berbagai kepentingan yang terkait harus
didudukan secara serasi dan dipertimbangkan secara imbang.
Kedua: bahwa semua pihak yang berkepentingan dan terkait dengan pelaksanaan
rencana kegiatan harus diberi hak dan kesempatan yang sama dalam proses
penilaian substansi AMDAL.
Ketiga : Pengambilan keputusan harus didasarkan pada cara yang menjamin
objektifitas.
e. AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara. Setiap orang
mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya, setiap
orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Hak dan
kewajiban ini dapat terlaksana secara baik kalau subjek pendukung hak dan
kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal
tersebut berarti pula, bahwa hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap
keadaan dan kondisi lingkungan hidup.
f. Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan
pertimbangan pengambilan keputusan.
Keputusan tertulis memberikan jaminan kepastian mengenai substansi keputusan
tersebut. Jaminan kepastian ini penting bagi :
1) Pemrakarsa : dengan keputusan tertulis dia mengetahui secara pasti tentang
syarat dan kewajiban yang harus dia penuhi dalam rangka pelaksanaan rencana
kegiatannya, dan apabila keputusan ini bersifat merugikan kepentingannya
keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan banding atau gugatan
tata usaha negara.
2) Pejabat : yang mengeluarkan keputusan itu : keputusan itu menjadi pegangan
untuk menilai apakah pemrakarsa menaati syarat dan kewajiban yang ditetapkan
dalam keputusan, maka keputusan itu menjadi dasar untuk diambilnya tindakan
hukum administratif terhadap pemrakarsa.
3) Penegak hukum : keputusan tertulis itu dapat menjadi sumber untuk mengetahui
pelanggaran yang dilakukan si pemrakarsa, dan bahan dalam rangka penyidikan
perkara pidana.
4) Warga masyarakat : keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar gugatan apabila
pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa terhadap keputusan itu menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat.
g. Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
Pemantauan perlu dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan lingkungan yang
terjadi akibat dilaksanakan rencana kegiatan. Hasil pemantauan perubahan
lingkungan dan evaluasi hasilnya merupakan bahan masukan bagi penyusunan
kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, baik nasional maupun internasional.
h. Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
AMDAL merupakan suatu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang
tertuju ke arah tercapainya suatu tujuan, yaitu tetap terpeliharanya kemampuan
lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, AMDAL harus
selalu mengacu kepada kebijaksanaan nasional.
i. Untuk menerapkan AMDAL sangat tergantung kepada aparat-aparat yang memadai.
Keberhasilan penerapan AMDAL sangat bergantung kepada kemampuan aparat
pelaksanaannya, baik aparat administrasi, pemerintah maupun penyusun AMDAL.
(Suparni, 1994 : 107)
2. Tata Laksana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Tata laksana AMDAL dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan penyajian informasi Lingkungan (PIL)
kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh mentri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Instaansi yang bertanggung jawab adlah instansi yang berwenang memberi
keputusan tentang rencana pelaksanaan kegiatan.
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka
instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberi petunjuk
tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat
PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan
antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL,
berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan,
baik dilingkungan geofisik maupun lingkungan sosial budaya, maka pemrakarsa
bersama-sama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi
penyusunan ANDAL.
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung
tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi
kegiatan tersebut.
e. Apabila dari semua sudaah diketahui bahwa akan ada dampak penting maka tidak
perlu dibuat PIL terlebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun (KA) bagi
pembuat ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan
demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri dan pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan
berdasarkan penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat
ditanggulangi ilmu dan teknologi lebih besar dibandingkan dengan dampak
positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan untuk menolak rencana
kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan
keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dan instansi yang bertanggung jawab
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan itu.
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan
menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang du\ibuat oleh Menteri KLH atau
Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan
tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak ditetapkannyakeputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan
kembali permohonan persetujuan atas ANDAL.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan
lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan
lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. (Fandeli, 1995 : <!--[if gte vml 1]>
<!--[endif]-->
Pedoman dan Analisa Data dalam Penyusunan AMDAL
Timbulnya perbedaan penafsiran dan tolak ukur penilaian atas kriteria atau baku lingkungan
disebabkan perbedaan menjabarkan pedoman dan perbedaan metode yang digunakan
untuk memperoleh data, mengidentifikasi dan menganalisa data. Padahal salah
satu hal penting sdalam AMDAL adalah “Consistency” dan “Simplicy”, sehingga
baik pedoman maupun metodologi penyusunan AMDAL oleh konsultan harus
memperhatikan “konsisten” sehingga tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang
berubah-ubah atau berbeda-beda secara yuridis. Pedoman dan metodologi ini juga
harus menyajikan prosedur penyusunan dan penilaian yang mudah dan sederhana
dalam praktek. (Silalahi, 1995 : 31)
Beberapa ketentuan hukum dalam proses AMDAL yang bertalian dengan pedoman ini ,
antara lain :
1. Masalah Penapisan (Screening) dalam Proses AMDAL
Penapisan merupakan terjemahan dari sreening. Kata Screen berarti menapis atau
menyaring. Screening atau penapisan merupakan kata benda yang berarti sesuatu
hal dari hasil –hasil kegiatan menapis. Dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) penapisan adalah suatu proses untuk pengambilan keputusan. (Fandeli,
1995 : 68)
Pada hakekatnya lingkup penapisan dapat bersifat nasional yang tercermin pada
kebijaksanaan sektoral. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1986. Sementara itu lingkup penapisan dalam proses program dan
proyek tercermin pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986.
Lingkup penapisan yang paling rendah adalah dalam menyusun AMDAL untuk
menentukan aktivitas yang menimbulkan dampak komponen lingkungan yang terkena
dampak dan teknologi untuk menanggulangi dampak, sehingga dengan demikian
penapisan harus dilakukan terhadap kegiatan proyek dan terhadap AMDAL-nya
sendiri. (Fandeli, 1995 : 68)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, PIL adalah
sebagai salah satu alat penapisan terutama untuk menilai tepat tidaknya lokasi
rencana kegiatan (Pasl 9), perlu tidaknya membuat ADL (Pasal 11) dan dalam hal
terdapatnya keraguan tentang ada tidaknya dampak penting. Jelaslah disini
diperlukan panduan yang jelas untuk menyusun daftar parameter kunci untuk
mengetahui matriks identifikasi dampak penting pada lingkungan. (Silalahi,
1995:32).
Jadi penapisan itu bertujuan untuk memilih rencana-rencana pembangunan mana
yang harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Langkah itu
sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sendiri mungkin apakah
proyeknya itu akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran
biaya dan waktu. (Soemarwoto, 1997:76).
Penapisan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tahapan awal digunakan
untuk menentukan suatu proyek memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
atau tidak; dan bagi proyek-proyek yang memerlukan AMDAL, apakah langsung menyusun
ANDAL (dokumen 3) atau kita harus melewati PIL yang merupakan Penapisan Tingkat
Pertama (PP No. 29 Tahun 1986 dan Kep. Men. KLH No. 50/1987). Namun menurut PP
No. 51 Tahun 1993 dan Kep. Men. KLH No. 11 Tahun 1994 tidak ada penapisan
dengan PIL. (Fandeli, 1995 : 68).
2. Pelingkupan Dalam Proses AMDAL
Pelingkupan (scoping) atau pembatasan-pembatasan ruang lingkup pelaksanaan
ANDAL. Pembatasan ruang lingkup tertentu atau memfokuskan ANDAL pada
komponen-komponen lingkungan tertentu atau memfokuskan ANDAL pada
komponen-komponen lingkungan tertentu sangat diperlukan. Maksudnya diperlukan
agar ANDAL menghasilkan data dan informasi lingkungan yang relevan sesuai
dengan rencana kegiatan / proyek-proyek yang bersangkutan. (Husein, 1992 : 48).
Pelingkupan (scoping) memgang peranan yang sangat penting di dalam menentukan
data yang harus dikumpulkan yang diperlukan untuk menyusun garis besar. Setiap
kali data akan dikumpulkan haruslah ditanyakan “ perlukah data tersebut untuk
mengambil keputusan?”.
Dengan demikian apabila Pelingkupan telah dijalankan dengan baik, penelitian
menjadi terfokus, data yang dikumpulkan hanya terbatas pada yang diperlukan
saja, dan biaya, tenaga dan waktu dapat digunakan secar efektif dan efisien.
(Fandeli, 1995 : 107).
Pelingkupan dalam studi ANDAL dilaksanakan mengingat maksud dan tujuan serta
kegunaan hasil studi. Pembatasan ruang lingkup ANDAL tersebut perlu pula
disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Lampiran II Keputusan MENKLH Nomor : KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, ditetapkan ruang lingkup studi ANDAL
sebagai berikut :
a. Batas Wilayah Studi
Batas wlayah studi ditentukan dengan memperhatikan batas proyek, batas
ekologis, batas administrasi, dan batas teknis.
b. Komponen lingkungan yang telah ditelaah
Komponen lingkungan yang harus dicakup dalam studi adalah komponen lingkungan
biogesik, sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Rencana Kegiatan yang harus ditelaah dampaknya
Uraian rencana kegiatan dan komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan.
Kegunaan Pelingkupan (Scoping) adalah untuk kepentingan :
a. Identifikasi dampak penting atau masalah utam dari suatu proyek.
b. Menetapkan komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak nyata.
c. Menetapkan strategi penelitian pada komponen lingkungan yang akan terkena
dampak.
d. Menetapkan parameter atau indikator dari komponen lingkungan yang akan
diukur.
e. Efisiensi waktu studi AMDAL.
f. Efisiensi biaya studi AMDAL.
g. Komponen-komponen yang ditetapkan sedikit-dikitnya atau sama sekali tidak
terkena dampak lingkungan tidak akan dievaluasi lagi.
Dengan pelingkupan (scoping) maka waktu, biaya dan tenaga untuk studi AMDAL
dapat lebih efisien, tanpa banyak terbuang untuk meneliti, menganalisa dan
memprediksi dampak terhadap komponen lingkungan yang tidak terkena dampak.
AMDAL Sebagai Prasyarat Dalam Sistem Perizinan
Di Indonesia dinamakan sebagai “Een Vergunningenland” (Negara Perizinan),
karena sedemikian banyaknya jenis perizinan di negara kita. Jenis perizinan yang
erat hubungannya dengan pengelolaan lingkunggan hidup antara lain :
- Izin usaha yang diatur dalam Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl.
1926 No. 226,
- Izin Mendirikan Banggunan (IMB),
- Izin yang berkaitan dengan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 29 Tahun
1990),
- Izin yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
(UU No. 5 Tahun 1990),
- Izin yang berkaitan dengan Perlindungan Hutan (PP No. 28 Tahun 1985),
- Dan lain-lain (Lotulung, 1993 :86).
Ditinjau dari segi perizinan AMDAL, maka AMDAL untuk kegiatan industri harus
melihat beberapa aspek perizinan antara lain :
1. AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Umum)
Dalam Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dinyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Jadi kewajiban tersebut dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
Dengan mengacu ketentuan perizinan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang
Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997 di atas, maka Oasal 5 Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 1993 ini menyatakan tentang keputusan pemberian izin terhadap
rencana-rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang di bidang-bidang
perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat
diberikan setelah adanya keputusan persetujuan atas RKL dan RPL oleh instansi
yang bertanggung jawab.
Keputusan persetujuan atas RKL danRPL yang baru dapat diberikan apabila terjadi
rencana kegiatan tersebut tidak memerlukan ANDAL, atau memerlukan AMDAL yang
telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. Jadi dengan demikian
keputusan pemberian izin baru akan diberikan oleh instansi yang berwenang.
Apabila rencana kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan dan operasionalnya
tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup . (Husein, 1992 : 206)
2. AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Sektoral)
Apabila AMDAL telah dipahami sebagai salah satu syarat perizinan dalam setiap
rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting pada lingkungan,
maka keterkaitannya dengan proses perizinan sektoral, sesuai dengan ketentuan
peralihan dalam Pasal 49 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997, AMDAL
harus diartikan sebagai salah satu persyaratan tambahan untuk memperoleh izin,
sesuai dengan Pasal 11 (Ayat 1) Hinder Ordonantie (HO) yang menyatakan bahwa :
“Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat baru kepada pemegang
izin itu, jika menurut pendapatnya memang memerlukan”
Sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup itu
bukan saja syarat baru menurut pajabat yang hidup bukan saja syarat baru
menurut pajabat yang menberi izin, tetapi sudah merupakan sistem perizinan
dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berdasarkan Undang-undang Pokok
Lingkungan Hidup Tahun 1997.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Thun 1993 tentang AMDAL atau
Peraturan Pemerintah tentang AMDAL, sebagai pelaksana Undang-undang Pokok
Lingkungan Hidup Tahun 1997 yang mengakui berlakunya ketentuan sektoral yang
berhubungan dengan lingkungan, apabila tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini, Pasal 5 AMDAL Tahun 1986 yang mengatur mengenai syarat-syarat perizinan
terkait pula dengan sistem HO. Karena itu, keharusan mempertimbangkan gangguan
dalam arti HO harus ditafsirkan sebagai meliputi pula Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan yang harus dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan, sebagai syarat
baru menurut Pasal 11 (Ayat 1) di atas. Terhadap kegiatan yang sudah ada, sesuai
dengan ketentuan peralihan Pasal 38 dan 39 AMDAL diwajibkan membuat studi
mengenai evaluasi dempak lingkungan atau SEMDAL.
Yang menarik dari ketentuan hukum berdasarkan Hinder Ordonantie (HO)
sebagaimana diuraikan di atas, meskopun ketentuan hukum ini dibuat sebelum ilmu
dan teknologi berkembang seperti sekarang adalah tersedianya peluang yang luas
untuk mengembangkan syarat-syarat perizinan, seperti diatur dalam Pasal 7 HO
yang berbunyi :
“Apabila dengan persyaratan-persyaratan dapat diusahakan hilangnya
keberatan-keberatan dengan bahaya kerugian atau gangguan, maka izin itu
diberikan dengan bersyarat”.
Hal ini memperlihatkan terbukanya peluang untuk memberikan persyaratan baru
atas dasar pertimbanagn atau keberatan tentang kemungkinan terjadinya “bahaya,
kerugian atau gangguan”.
Untuk menghindarinya terjadinya “bahaya, kerugian atau gangguan”, maka pembuat
Undang-undang akan memperlihatkan pula tersedianyan ancaman pidana terhadap
setiap orang yang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan syarat perizinan
(aspek preventif). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Ho, yang menyatakan bahwa :
Pemilik, pemegang Bezit, pemakai atau pengurus tempat kerja sebagai tersebut
dalam pasal 1 dihukum :
a. Dengan hukuman selam-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima
ratus gulden, jika ia mendirikan atau menjalankan tanpa izin yang dikehendaki……
atau jika ia berlaku berlawanan dengan alasan untuk kepentingan ketertiban,
keselamatan atau kesehatan umum (Pasal 2 dan 3).
b. Dengan hukuman kurungan selam-lamanya dua minggu atau denda
sebanyak-banyaknya dua ratus lima
puluh gulden, jika ia berbuat berlawanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tindaka tersebut di atas, pejabat yang berwenang dapat
mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk wewenang memasuki
tempat-tempat kerja walupun tanpa izin yang mendiami atau mempergunakan tempat
kerja tersebut ….. (Pasal 16 HO) dan mencabut izin (Pasal 18). Hal ini
diperkuat pula oleh ketentuan hukum dalam Pasal 33 PP No. 20 Tahun 1990.
Dengan adanya ketentuan ini, tindakan hukum yang dapat dikenakan pada setiap
orang yang tidak melaksanakan AMDAL yang diatur oleh hukum administrasi,
disamping memberikan wewenang untuk mencabut izin, menutup dan menyegel
mesin-mesin atau tindakan lain untuk mencegah terjadinya akibat selanjutnya,
terhadap perbuatan ini dapat juga dikenakan denda dan pidana kurungan, meskipun
belum terbukti adanya pencemaran dalam arti hukum.
Dengan disahkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian,
selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Tahun 1984, yang menetapkan keterkaitan
undang-undang ini dengan Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1997
syarat-syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 14 dan 15 berlaku
pula bagi proses perizinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 AMDAAL Tahun
1993. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang
Pokok Tahun 1984, dipidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya
dua puluh juta rupiah dengan hukuman tambahan pencabutan izin usaha .
(Silalahi, 1995 :36)
Kriteria Kegiatan yang Diwajibkan Membuat AMDAL
Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993, yang dimaksud dangan AMDAAL
adalah merupakan hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar dokumen
ini kebijaksanaan dipertimbangkan dan diambil.
Didalam menghasilkan dokumen, perlu dibuat tata laksana. Tata laksana ini
merupakan suatu prosedur. Panjang dan pendeknya prosedur tergantung dari proyek
pembangunan yang dilaksanakan (Fandeli, 1995 : 34).
Semenjak berlakunya PP No. 51 Tahun 1993, maka KEP/14?MENLH/3/1994 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai peraturan
yang menyusun AMDAL. Dengan dikeluarkannya KEP-14/MENLH/3/1994, maka kriteria
yang diwajibkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
itu harus memperhatikan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
(Silalahi, 1995 : 140)
Untuk mengetahui secara luas tentang kriteria kegiatan tersebut, maka keempat
kegiatan tersebut haruslah diuraikan terlebih dahulu.
I. KERANGKA ACUAN
a. Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi Analisis Dampak Lingkungan yang
merupakan hasil pelingkupan (PP No.51/1993)
b. Tujuan Penyusunan KA-ANDAL adalah untuk :
1. Merumuskan lingkup dan ruang studi ANDAL
2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia (Soemaetono, 1996 : 164)
c. Fungsi Dokumen KA-ANDAL :
1. Sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang
membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi ANDAL tentang
lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilaian dokumen ANDAL untuk
mengevaluasi hasil studi ANDAL
d. Manfaat Kerangka Acuan :
1. Kerangka Acuan menggambarkan ruang lingkup sesuatu pekerjaan yang
disepakatinya bersama oleh pihak yang berkepentingan. Dengan disepakatinya
ruang lingkup pekerjaan tersebut maka semua pihak yang akan berpegang pada KA
tersebut, baik dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun dalam evaluasinya,
yang dimaksud semua pihak dalam hal ini adalah pihak pemrakarsa, konsultan
penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
2. Bahwa KA harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang
berkepentingan, yaitu : pemrakarsa. Instansi yang bertanggung jawab/komisi
maupun calon penyusun ANDAL yang dimaksud untuk mmmempercepat proses
penyelesaiannya.
3. Dasar pertimbangan perlunya KA-ANDAAL disusun adalah :
a) Keanekaaragaman
ANDAL bertujuan untuk menduga kemungkinan seperti tercantum di bawah ini.
Terjadinya dampak dari sesuatu rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik pada
tahap pra konstruksi, maupun pasca konstruksi keanekaragaman faktor lingkungan
, faktor manusia dam lain sebagainya. Kemungkinan timbulnyadampak lingkungan
akan berbeda-beda pula. Dengan demikian, KA diberikan untuk memberikan arahan
tntang komponen kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan dokumen lingkungan
manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAAL.
b) Keterbatasan Sumberdaya
Pelaksanaan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya seperti
waktu, dana, tenaga dan lain-lain sebagainya. KA memberikan keterbatasan
tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam
keterbatasan sumberdaya tersebut tanpa mengurangi mutu ANDAL. Dalam KA
ditonjolkan upaya untuk menuyusun prioritas yang harus diutamakan agar tujuan
ANDAL dapat terpenuhi meskipun sumberdaya terbatas.
c) Efisien
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan Andal perlu dibatasi pada
faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini maka
ANDAL dapat dilaksanakan dengan efisien.
e. Hubungan Penyusunan KA dengan Pemakai ANDAL
Dalam penyusunan KA perlu dipahami bahwa pemakai hasil ANDAL adalah para
pengambil keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana kegiatan bersangkutan.
Dengan demikian maka studi ini harus lebih ditekankan pada pendugaan dampak
yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan usaha penanganannya
ditinjau dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan secara komprehensif.
(Fandeli, 1995 : 42).
II. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan (Pasal 1 PP No. 51
Tahun 1993).
Pedoman umum penyusunan dokumen ANDAL berfungsi sebagai acuan bagi penyususnan
Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL, atau sebagai dasar penyususnan ANDAL bilamana
Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum
tentu diterapkan. (Semartono, 1996 : 173).
Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) perlu disusun sedemikian
rupa sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfat bagi pengambilan
keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana usaha atau kegiatan;
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat, dan mudah
disarikan isinya bagi pemuatan dalam media masa, bila dipandang bperlu.
3. Memuat uraian singkat tentang :
a. Rencana kegiatan atau usaha dengan berbagai kemungkinan dampak pentingnya.
Baik pada tahap pra konstruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi.
b. Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta
berbagai kekurangan dan keterbatasan, yang dihadapi selama menyusun ANDAL.
c. Hal lain yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan
Fungsi dan pedoman umum penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
antara lain :
1. Pedoman Umum Penyusunan ANDAL digunakan sebagai salah satu acuan bagi penyusunann
Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL atau sebagai dasar penyusunan ANDAL bilamana
Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha-usaha atau kegiatan yang bersangkutan
belum ditetapkan.
2. Pdoman Umum Penyusunan ANDAL berlaku pula bagi keperluan penyusunan AMDAL
Kegiatan Terpadu/Multisektor,AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. (Silalahi, 1995
: 157).
Dalam Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ada 5 (lima) tahapan kegiatan utama yang akan
dilaksanakan sebagai berikut :
A. Pengumpulan Data dan Informasi tentang :
a. Komponen rencana kegiatan
b. Komponene rona lingkunagan awal
Ad.a. Komponen rencana kegiatan
Data yang dikumpulkan adalah data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan
baik pada pra kontruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi. Pemilihan data yang
dikumpulkan tersebut harus mengutamakan data yang berkaitan langsung dengan
berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila rencana kegiatan tersebut akan
dilaksanakan nantinya.
Ad.b. Komponen rona lingkungan awal
Data yang dikumpulkan terutama komponen lingkungan (biogeofisik, sosial
ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak
akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana
kegiatan tersebut.
B. Proyeksi Perubahan Rona Lingkungan Awal
Rona lingkungan awal merupakan kondisi lingkungan sesuai hasil analisis data
lingkungan yang dikumpulkan sebelum ada kegiatan. Rona lingkungan awal ini akan
mengalami perubahan akibat adanya rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan
nantinya. Besarnya perubahan lingkungan ini perlu diketahui menurut ruang dan
waktu bagi kepentingan evaluasi maupun penanganan.
C. Evaluasi Dampak Pnring
Pada tahap evaluasi dampak penting ini, uraian yang disajikan meliputi hal-hal
berikut ini :
a. Evaluasi dampak penting yang bersifat holistik terhadap seluruh dampak yang
diperkirakan. Misal, dampak positif maupun dampak negatif dianalisis sebagai
satu kesatuan yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi sehingga akan
diketahui pertimbangannya.
b. Hubungan sebab akibat antara rencana kegiatan dengan rona lingkungan. Setiap
rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan akan menimbulkan dampak yang
berbeda pada rona lingkungan yang berbeda.
c. Ciri dampak penting
Pada bagian ini yang perlu dikemukakan adalah sifat-sifat sesuatu dampak.
d. Luas penyebaran dampak penting
Sesuatu dampak mungkin akan mengenai sesuatu daerah yang sempit atau mungkin
akan sangat luas.
e. Cara pendektan dalam penanganan dampak
Hal ini memuat cara penanganan dampak yang mungkin akan terjadi, baik dari segi
ekonomi, teknologi maupun instansi. Dari segi ekonomi misalnya dengan bantuan,
untuk menangguangi masalah lingkungan. Dari segi teknologi adalah dengan cara
membatasi, mengisolasi atau menetralisasi terhadap bahan berbahaya dan bahan
beracun. Dari segi instansi misalnya dengan mmmemperluas sistem pengelolaan
agar hal yang menyangkutan penanggulangan masalah lingkungan dengan jalan
merangsang kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan
lain sebagainya.
D. Alternatif Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan
Uraian ini akan memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Komponen lingkungan terkena dampak, sumber dampak, tolak ukur dan bobot
dampak untuk kepentingan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan.
b. Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup faktor
biogeofisik-kimia, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
c. Saat pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilaksanakan frekwensi
kekerapannya menurut ruang dan waktu.
d. Pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan. (Fandeli, 1995 : 47).
III. Rencana Pengelolaan Lingkungan
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat
upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai
akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok
aktivitas antara lain :
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak
negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi dan
rencana bangun proyek.
b. Pengelolan lingkungan yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi
atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan
beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan terakhir.
c. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak posityif sehingga
dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada
pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak
positif tersebut.
d. Pengelolaan memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk
memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak
sebagai akibat usaha atau kegiatan. (Silalahi, 1995 : 173).
Mengingat dokumen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen
RKL hanya akan bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip atau
persyaratan untuk mencegah/mengendalikan dampak. Namun demikianlah apabila
dipandang perlu dapat dilengakapi dengan acuan literatur tentang rancangan
bangunan untuk mencegah/penanggulangan dampak. (Soemartono, 1996 : 175).
Setelah dikeluarkannya PP No. 51 Tahun 1993 dokumen AMDAL bersamaan dengan
dokumen ANDAL. Didalam dokumen ANDAL memang tercantum pula adanya materi RKL,
namun bersifat arahan dan garis besar.
Untuk membuat RKL dapat dilaksanakan dengan pengumpulan data di lapangan RKL
didasarkan pada adanya dampak penting yang timbul. RKL yang akan dilaksanakan
disusun dengan pendekatan teknologi, ekonomi dan institusional. Sesuai dengan
prosedur penyusunan dokumen ANDAL, RKL yang bersamaan sesuai PP No. 51 Tahun
1993 dan Kep. Men LH No. 14/3/1994 maka penyusunan RKL tidak perlu melakukan
studi ke lapangan. (Fandeli, 1995 : 49)
RKL berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak. Dengan demikian RKL
dapat mengikat semua pihak untuk ikut membantu menanggulangi kemungkinan
terjadinya dampak negatif dalam pembangunan. Dalam RKL dapat dikemukakan
instansi yang bertindak sebagai koordinator, dan instansi lainnya yang
bertindak sebagai pengawas dan pelaksana. (Fandeli, 1995 : 49)
IV. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu atau suatu
pengukuran yang berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Sehingga pengertian
dari pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen-komponen
atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu.
Pemantauan dampak lingkungan dapat pula diartikan sebagai berikut : pemantauan
dampak lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter
lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh
dari luar yaitu aktivitas proyek. (Husein, 1992 : 121).
Pemantauan lingkungan dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang
terjadi pada tingkatan, mulai dari tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan
atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan pada masalah yang
dihadapi.
Disamping skala keacuhan, ada 2 kata kunci yang membedakan pemantauan merupakan
suatu kegiatan yang berorientasi pada data sistematik, berulang dan terencana.
(Soemartono, 1996 : 178)
Ada beberapa
faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan
lingkungan, antara lain adalah :
a. Komponen/parameter lingkungan yang dipantau hanyalah yang mengalami
perubahan mendasar, atau terkena dampak penting. Dengan demikian tidak seluruh
komponen lingkungan yang harus dipantau; hal-hal yang dipandang tidak penting
atau tidak relevan tidak perlu dipandang.
b. Uraian tentang keterkaitan yang akan dijalin antara dokumen ANDAL, RKL dan
RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang
dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampal lingkungan yang dirumuskan
dalam dokumen RKL.
c. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan atau terhadap
komponen lingkungan yang terkena dampak.
d. Pemantauan lingkungan harus layak secara ekonomi walau aspek-aspek yang akan
dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja, namun biaya yang
dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan
senantiasa berlangsung sepnjang usia, usaha atau kegiatan.
e. Rencana pengumpulan dan analisis data serta aspek-aspek yang akan dipantau,
mencakup hal :
1. Jenis data yang dikumpulkan
2. Lokasi pemantauan
3. Frekwensi dan jangka waktu pemantauan
4. Metode pengumpulan data
f. Dokumen RPL perlu memuat kelembagaan pemantauan lingkungan, yang dimaksud
disini adalah instansi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana
pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penggunaan hasil pemantauan dan pengawasan
kegiatan pemantauan. (Silalahi, 1995 : 185)
Akibat Hukum Jika Suatu Perusahaan Tidak Melaksanakan Amdal
Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang menegaskan hak
setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sisi lain dari hak ini
adalah kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkunga hidup dan mencegah
serta menaggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kewajiban setiap
orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota
masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk
sosial. (Suparni, 1994 : 166).
Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentuk
pelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan
maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan
(represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrumen yang dapat
diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan
lain melihat dampak yang ditimbulkan, yaitu : Administratif, Perdata dan
Pidana. (Subagyo, 1992 : 81).
Aspek Perdata Dalam Penegakan Hukum Perdata
Penggunaan instrumen hukum perdata dalam menyelasaikan sengketa-sengketa yang
berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakekatnya memperluas upaya
penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, sebab :
Pertama : Dengan melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada
norma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum
publik, misalnya : wewenang hukum perdata untuk menjatuhkan putusan yang berisi
perintah atau larangan (Verbod of Gebod) terhadap seorang yang telah bertindak
secara bertentangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam suatu
Verguning (surat izin) yang berkaitan dengan masalah lingkunga hidup.
Kedua : Hukum perdata dapat memberikan penentuan norma-norma (Nomstelling)
dalam masalah lingkungan hidup, misalnya : melalui putusan hakim perdata dapat
dirumuskan norma-norma tentang tindakan yang cermat yang seharusnyadiharapkan
dari seseorang dalam hubungan masyarakat.
Ketiga : Hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti
kerugian atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya
pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan
hukum.
Mengenai aspek keperdataan perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh
instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan
hukum perdata untuk melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan lingkungan. (Suparni, 1994 : 173).
Dengan demikian tujuan pembangunan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan
kaedah-kaedah hukum perdata adalah terutama untuk lebih memberikan perlindungan
hukum terhadap alam lingkungan maupun si korban yang menderita kerugian sebagai
akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. (Lotulung, 1993 : 2).
Ganti kerugian dan pemulihan ini diatur dalam Pasal 20 UU Lingkungan Hidup Yang
berbunyi sebagai berikut :
(1) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikiul
tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang
telah dilanggar hanya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang
bentuk, jenis dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung
jawab membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 20 ini menyatakan bahwa :
Ayat (1) :
Kerugian merupakan konsekwensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan
lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Ayat (2) :
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan
besarnya kerugian. Penelitian tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian dilakukan
oleh tim yang dibentuk pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis,
sosial budaya dan lain-lain yang diperlukan. Tim yang terdiri dari pihak
penderita atau kuasanya, dan unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus.
Bilamana tidak tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka
penyelesaiannya diatur melalui Pengadilan Negeri.
Ayat (3) :
Disamping kewajiban membayar gani kerugian sebagaimana tersebut dalam
penjelasan ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban
juga membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara untuk keperluan
pemulihan. Tim yang dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi
tugas untuk menetapkan besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.
Ayat (4) :
Cukup jelas
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 20 UU Lingkungan hidup ini menunjukkan dua hal,
yaitu ganti kerugian kepada penderita dan biaya pemulihan lingkungan yang telah
rusak/tercemar yang perlu dibayar kepada negara.
1. Ganti Kerugian Kepada Penderita
Pasal 20 ayat (1) menganut prinsip pencemaran membayar (Polluter Pays
Principle). Prinsip tersebut merupakan azas yang dianut dan diterapkan secara
konsekwen sebagai salah satu kebijakan lingkungan dan jalan keluar bagi kasus
pencemaran.
Pasal 20 ayat (2) menentukan tentang berbagai cara yang perlu diatur dengan
peraturan perundang-undangan. Pertama-tama adalah mengenai tata cara pengaduan
oleh penderita. Hal ini penting sekali diatur, karena dalam banyak hal
penderita ini adalah rakyat biasa yang kurang mengetahui bagaimana mempergunakan
haknya untuk meminta ganti rugi karena penderitaan yang mereka alami sebagai
akibat perusakan dan atau pencemaran.( Harjosomantri, 1993 : 352).
2. Biaya Pemulihan Lingkungan
Pembayaran ganti kerugian kepada penderita tidak membebaskan si perusak dan
atau pencemar dari kewajibannya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang
telah rusak dan atau telah tercemar oleh perbuatan itu.
Kewajiban inidiatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Lingkungan Hidup. Biaya ini
dibayar kepada negara karena negaralah yang mempunyai kemampuan dengan
fasilitas yang ada padany untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang telah
rusak dan atau tercemar itu. (Suparni, 1994 : 176).
Didalam Pasal 20 ayat (4) yang telah menyatakan tentang perlunya diatur dengan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan pembayaran biaya
pemulihan tersebut. Dalam hubungan ini, hasil penelitian oleh tim sebagaimana
disebut dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dimanfaatkan untuk keperluan penetapan
biaya pemulihan. (Hardjosoemantri, 1993 : 353).
3. Azas Tanggung Jawab Mutlak
Dalam hubungan dengan penyelesaian ganti kerugian ketentuan yang dipakai adalah
sebagaimana tertera dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata :
Pasal 1234 KUH Perdata :
“Penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang,setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika suatu yang harus diberikan
atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tengang waktu yang telah
dilampauinya”
Pasal 1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena selahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”
Prinsip yang digunakan kedua pasal tersebut adalah “Liability Based on
Fault” dengan nbeban pembuktian yang memberatkan penderita. Ia baru akan
memperoleh ganti kerugian apabila ia berhasil membuktikan adanya unsur
kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakanunsur yang menentukan
pertanggung jawaban, yang berati bila tidak adanya bukti kesalahan, tidak ada
kewajiban memberi ganti kerugian. Dalam hal menurut ganti kerugian berhubung
dengan penderitaan akibat kerusakan dan atau pencemaran, pasal yang dapat
digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata. (Suparni, 1994 : 177).
Dalam kaitan dengan pembuktian perlu dikemukakan Pasal 1865 KUH Perdata yang
menyatakan :
“Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama,ia mendasarkan sesuatu
hak, kewajiban membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa
mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkanjuga
membuktikan peristiwa-peristiwa itu”.
Rudiger Lummert Mengemukakan, bahwa dengan berkembangnya industrialisasi
yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta makin rumitnya hubungan
sebab-akibat, maka teori hukum telah menghasilkan konsep “Resiko” dan
meninggalkan konsep “Kesalahan”.
Konsep tanggung jawab mutlak diartikan terutama sebagai kewajiban mutlak yang
dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung
jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan.
Berdasarkan prinsip pencemar membayar dan azas tanggung jawab mutlak ini,
dikembangkanlah di dalam ilmu hukum prosedur tentang pembuktian yang oleh Krier
disebut “Shifting(or Alleviating) of Burden of Proofs”. Dengan adanya
pembalikan beban pembuktian tidak merupakan halangan bagi penderita atau
pencipta “Lingkungan baik dan sehat” untuk berperkara di depan pengadilan
sebagai penggugat, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan
bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung resiko tudak mempunyai akibat-akibat
yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan).
Dengan demikian, maka dalam perkara lingkungan seseorang bertanggung jawab atas
akibat kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ia membuktikan bahwa ia tidak
dapat dipersalahkan.
Azas tanggung jawab mutlak telah dimasukkan dalam UU Lingkungan hidup,yaitu
dalam Pasal 21 yang berbunyi :
“Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung
jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya
perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
“Azas tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan
ditetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan yang dapat menentukan jenis
dan kategori kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan-ketentuan termaksud”.
(Hardjosoemantri, 1993 : 358).
Aspek Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Pemrakarsa yang tidak melakukan AMDAL dapat dikenakan ketentuan hukum yang
dalam sistem perizinan, misalnya Pasal 11 ayat (1) HO (Hinder Ordonantie)
tentang keharusan memenuhi syarat-syarat baru dalam sistem perizinan
dikembangkan dengan memperhatikan Pasal5 AMDAL –93, Pasal 12 ayat (1) Ho
tentang wewenang membuat izin oleh instansi yang berwenang dikaitkan dalam
Pasal 33 Bab Pengawasan dan Pemantauan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air, dan Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 26,
sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1),
dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian.
Tanggung jawab konsultan AMDAL sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan
kualifikasi penyusunan AMDAAL dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 30 PP AMDAL-86
(dijadikan bagian dari Pasal 20 AMDAL-93) dan ketentuan undang-undang lain yang
relevan dengan tugas konsulat.
Pejabat yang mengambil keputusan atau pejabat lain yang melakukan tugas
pengawasan atas pelaksanaan AMDAL dapat diancam dengan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). (Silalahi, 1995 : 50).
Aspek/saran administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan
peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dapat ditetapkan terhadap
kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RPL), dan sebagainya.
Sarana administratif dapat ditegakkan dengan kemudahan-kemudahan terutama di
bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran
dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan sebagainya. (Suparni,
1994 : 166).
Jadi penegakan hukim preventif berarti pengawasan aktif dilakukan terhadap
kepatuhan atas peraturan tanpa kejadian-kejadian langsung yang menyangkut
kejadian konkrit yang menimbulkan dugaan keras bahwa peraturan hukum telah
dilanggar. Upaya ini dapat dilakukan dengan penyuluhan, pemantauan dan
penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan. (Silalahi, 1995 : 51).
Aspek/sarana administratif dapat bersifat represif oleh pengusaha terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya
bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.
Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental (Een Instrumentele
Functie), yaitu penanggulangan dan pengendalian perbuatan terlarang. Disamping
itu sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang
dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sarana penegakan
huum administrasi adalah sebagai berikut :
1. Penyerasian peraturan (Harmonisering)
2. Tindakan paksa (Bestuursdwang)
3. Uang paksa (Publiekrechtelijk Dwangsom)
4. Penutupan tempat usaha (Sluiting Van Een Inrichting)
5. Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruiksteling Van Een Toestel)
6. Pencabutan izin melalui proses : teguran, paksaan, kepolisian, penutupan dan
uang paksa
Kewajiban setiap orang seperti tersebut dalam Pasal 5 UU Lingkungan Hidup
secara lebih khusus diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU Lingkungan Hidup, menurut
ketentuan ini setiap orang yang menjalankansuatu bidang usaha wajib memelihara
kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan. Kewajiban tersebut harus dicantumkan pada
setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Denga adanya
kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka
penyelanggaran bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan
pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.
Pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam izin berakibat dikenakannya sanksi
administrastif, dapt berupa peringatan kepada pemegang izin, penghentian
sementara kegiatan atau pencabutan izin. (Suparni, 1994 : 167).
Jadi dalam rangka penjatuhan sanksi administratif terhadap pencemaran
lingkungan masih terdapat perbedaan pendapat, yang disebabkan oleh alasan-alasan
non yuridis antara lain terhadap akibat penutupan perusahaan yang dikaitkan
dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibatnya terjadi pengangguran.
Kendala-kendala/hambatan inilah yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum
lingkungan dari aspek hukum administratif.
Peraturan perundang-undangan lingkungan yang mengadung prosedur administratif
dalam proses pengambilan keputusan administratif negara adalah :
a) Ordonantie Gangguan (HO) Stbll. 1926 No. 226, Pasal 5 ayat (3)
Menyantumkan bahwa setiap orang berhak dalam waktu satu sebulan menyerahkan
atau menyatakan keberatannya terhadap pemberian izin tempat usaha. Namun dalam
praktek peran serta yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) HO ini tidak pernah
dimanfaatkan oleh yang berkepentingan.
b) Peraturan Pemerintah N0. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
Pasal 22 ayat (1) PP AMDAL mengatur tentang kewajiban membuat AMDAL setiap
rencana kegiatan oleh instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan dalam ayat (2)
ditetapkan bahwa dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum, selanjutnya ayat
(3) mencantumkan bahwa “Sifat Keterbukaan” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat mengemukakan saran dan
pemikirannya secara lisan dan/atau tertulis kepada komisi.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengumuman
rencana kegiatan dapat dilakukan melalui media masa dan/atau papan pengumuman
di instansi yang bertanggung jawab. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
menyampaikan saran dan pemikirannya.
Namun dari aspel hukum lingkungan administarttif, ketentuan Pasal 22 ayat (3)
tersebut masih perlu dirinci lebih lanjut dalam bentuk prosedur peran serta
masyarakat, karene pPAsal 22 PP AMDAAAL tidak mengatur secara jelas dan rinci
prosedur peran serta masyarakat tersebut.
c) Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Salah satu upaya pencegahan pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 15 ayat
(1) UU Perindustrian yang menetapkan bahwa “Setiap pendirian usaha industri
baru maupun setiap perluasan wajib memperoleh izin usaha industri, yang diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha
Industri”
Dari pembahasan tentang aspek hukum administrasi dalam rangka penegakan hukum
lingkungan nampak bahwa bidang hukum administrasi belum sepenuhnya mendapat
pembahasan dan pengembangan antara lain seperti : peraturan pelaksanaan
mengenai pencemaran lingkungan dalam berbagai instrumen hukum seperti AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), baku mutu lungkungan, perizinan
lingkungan, sebagai kelemahan yang memerlukan penyempurnaan. (Silalahi, 1995 :
53).
Aspek Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Pelaksanaan Studi AMDAL berhubungan pula dengan aspek hukum pidana. Karena
pelaksanaan studi ini dengan cara yang tidak sebagaiman mestinya, misalnya
karena pertimbangan untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga akan tetapi
kemudian ternyata kegiatan itu menimbulkan pencemaran dan atau perusakan, dapat
menyebabkan kasus yang diselesaikan melalui proses pengadilan pidana.
Untuk memahami sejauh mana kaitan studi AMDAL dengan hukum pidana, perlu
diketengahkan konsep-konsep hukum pidana yang meliputi : perumusan tindak
pidana (delik) lingkungan, bentuk kesalahan pelaku dalam tindak pidana
lingkungan dan pertanggungjawaban pidananya. (Husein, 1992 : 225).
Menurut Andi Hamzah, pengertian “Delik Formil” adalah delik yang semata-mata
melakukan perbuatan tertentu, diancam dengan pidana, seperti pada Pasal 160
(menghasut), Pasal 362 (Pencurian),. Sedangkan delik materiil adalh delik yang
dengan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki undang-undang, maka terciptalah
delik, misalnya pembunuhan ada akibat matinya korban. Bila dikaitkan dengan
rumusan yang terdapat dalam Pasal 22 UU Lingkungan Hidup, maka dapat
ditafsirkan bahwa delik ini adalah Delik Materiil, yaitu akibatnya lingkungan
hidup menjadi rusak. (Silalahi, 1995 : 59).
Menyangkut masalah siapa yang menjadi subyek tindak pidana lingkungan dapat
dilihat dari isi Pasal 22 UU Lingkungan Hidup yang dirumuskan dalam kata-kata
“barang siapa” yang lebih cenderung menunjuk pada subjek hukum orang perorang,
sebab tidak secara tegas menyebutkan subjek hukum. Apabila disimak lebih lanjut
pada kutipan kalimat “….Rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan
hidup yang diatur dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain….”. Maka
subjek tindak pidana lingkungan dapat pula berupa badan hukum, misalnya pada
Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang No. 9 Tahun
1985 tentang Perikanan dan sebagainya. Dari isi pasal tersebut dapat disimpulkan
bahwa ketentuan pidana Pasal 22 UU Lingkungan hidup berlaku pula pada badan
hukum yang melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. (Silalahi,
1995 : 59).
UU Lingkungan Hidup hanya menggariskan pokok-pokok pengelolaan lingkungan
menurut garis besarnya, disamping itu merumuskan pula tindak tindak pidana
(delik) lingkungan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Pengaturan tindak pidana lingkungan tersebut bersifat substansial. Dalam UU
Lingkungan Hidup terdapat ketentuan prosedural, yang mengatur tata cara
penanganan suatu kasus tindak pidana lingkungan. Karena ketentuan-ketentuan
prosedural tersebut tidak terdapat dalam UU Lingkungan Hidup, maka
ketentuan-ketentuan prosedural terdapat dalam Uu N0. 8 Tahun 1982 (KUHAP) yabg
harus dipergunakan. Khusus mengenai pembuktian, diatur dalam Pasal 183 sampai
189 KUHAP.
Pembuktian tindak pidana lingkungan tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian
tindak pidana lainnya. Di dalam pembuktian tindak pidana lingkungan melalui
pendekatan terpadu lintas disiplin dan diperlukan kemampuan menterjemahkan
fakta-fakta hukum.
2. Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
Konsep dasar analisis mengenai dampak lingkungan dapat dilihat dari pengertian
di bawah ini :
1. Beberapa perumusan yaitu :
a. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidupa adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelanggaraan
usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21)
b. Prof. Otto Soemarwoto
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diartikan sebagai suatu aktivitas ilmiah,
terapan yang ditujukan mengidentifikasikan, menafsirkan dan memberi informasi
tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan terhadap
kehidupan manusia dalam ekosistem yang bermanfaat bagi perjuangan hidup
manusia.
c. Prof. I. Soerinegara
Idealnya pendugaan pengaruh terhadap lingkungan harus dilakukan pada waktu
sebelum ada proyek pada waktu berjalan , pada waktu proyek selesai dan beberapa
waktu sesudah proyek selesai, jadi pendugaan atau analisis pengaruh terhadap
lingkungan adalah suatu kegiatan monitoring terus-menerus.
d. Prof. Menadjad Darusaputra
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu studi yang mempelajari
pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek terhadap
lingkungan secara utuh dan menyeluruh baik pengaruh yang positif maupun negatif
dengan tujuan untuk terakhirnya memperkecil pengaruh negatifnya dan memperbesar
pengaruf positifnya terhadap lingkungan. (Abdurrahman, 1986 : 81-81)
2. Menurut Ir. Kaslan A. Thohir
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah cara pengukuran dampak lingkungan
proyek atau pengukuran perbedaan kondisi lingkungan yang diperkirakan akan
tanpa adanya proyek dan yang diperkirakan akan adanya proyek. (Thohir, 1985 :
288)
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi prosrs pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha
dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 1)
Disamping beberapa pengertian di atas dalam Anlisis Mengenai Dampak Liungkungan
merupakan keseluruhan proyek yang meliputi penyusunan berturut-turut :
1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
2. Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (Suparni, 1992 : 95)
Dari pengertian di atas dapt kita simpulkan dua hal, yaitu :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Merupakan bagian dari proses percanaan
dan intsrumennya dari pengambilan keputusan.
2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan hanyalah rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. (Suparni, 1992 : 95)
1. Dampak Lingkungan
Menurut Otto Soemareoto dampak adalah :
Suatu kegiatan atau perubahab yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas.
Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik, maupun biologi,
misalnya senburan asap beracun dari kawah gunung Dieng adalah aktivitas alam
yang bersifat kimia, gempa bumi adalaha aktivitas fisik, dan pertumbuhan eceng
gondok merupakan aktivitas biologi. Aktivitas dapat pula dilakukan manusia,
misalnya pembangunan sebuah pelabuhan dan penyemprotan dengan pestisida. Dalam konteks
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan , penelitian dampak dilakukan karena adanya
rencana aktivitas manusia dalam pembangunan. (Soemarwoto, 1990 : 43)
Dampak pembangunan menjadi masalah karena perubahan yang disebabkan pembangunan
selalu lebih luas dari pada yang menjadi sasaran pembangunan yang diharapkan .
Di samping iti pembangunan juga menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Dampak penting itu dapat kita lihat dari penjelasan Pasal 15 Undang-Undang No.
23 Tahun 1997 jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu
:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irrreversible) dampak.
Berdasarkan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi diidentifikasikan ada
sembilan perkembangan kategori kegiatan yang mempunyai potensi menimbulkan
dampak lingkungan hidup. Kategori tersebut dapat kita lihat pada Pasal 3 ayat
(1) dari penjelasan Peraturan Pemerintah N0. 27 Tahun 1999, yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, misalnya pembuatan jalan,
bendungan/dam, jalan kereta api dan pembukaan hutan;
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui,
misalnya kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya, misalnya pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan
usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang
dapat mengefisienkan pemakaiannya.
4. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat mempengaruhi lingkungan
alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, misalnya kegiatan
yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan
dan/atau cara hidup masyarakat setempat;
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya,
misalnya kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan
kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik, misalnya
introduksi suatu jenis tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang
dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis
hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, misalnya penggunaan
bahan hayati dan non hayati mencakup pula pengertian perubahan;
8. Penerapan teknologi untuk mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya penerapan
teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan;
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara.
Mengenai daya dukung lingkungan dapat dilihat pada Pasal 1 angka 8
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu daya dukung lingkunga hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Sedangkan mengenai baku mutu lingkungan disebutkan dalam Pasal 1
Angka 11 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu ukuran batas atau kadar makhluk
hidup , zat energi, atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Kedua pasal itu menentukan
jika terjadi pencemaran, sebagai batas tolak ukur dari suatu akibat
pembangunan.
Selain menimbulkan dampak fisik pembangunan juga menimbulkan dampak nonfisik
yaitu sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Untukitulah seharusnya Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan menyangkut ketiga aspek tersebut diatas.
Diintegrasikan ketiga aspek tadi kedalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
lebih menguntungkan daripada dipisahkan.
Dengan demikian bagi pemrakarsa proyek harus memakai ketiga dampak tersebut
agar dalam pelaksanaanya nanti tidak menimbulkan kerugian bagi proyeknya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
Pihak-pihak yang berkepentingan atau terkait dalam analisis mengenai dampak
lingkungan sangat penting sekali. Sebab para pihak inilah yang akan menentukan
pelaksanaan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Oleh karena itu peranan
para pihak sangat berpengaruh berhasil tidaknya pelaksanaan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. Ada
tiga Aspek yang berkepentingan didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
yaitu:
1. Pemrakarsa
2. Aparatur Pemerintah
3. Masyarakat
Ad. 1. Pemrakarsa
Menurut Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 angka 7, menentukan
pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun yang dimaksudkan
dengan orang adalah adalah orang seorang , kelompok orang, atau badan-badan
hukum, sedangkan yang dimaksud dengan badan yaitu meliputi badan-badan
pemerintahan dan badan usaha milik negara.
Rumusan pengertian yang demikian memberikan penegasanbahwa Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 berlaku terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai
dampak penting terhadaap negara maupun swasta.
Ad.2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan dapat dibedakan antara instansi yang bertanggung jawab dan instansi
yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
Yang dimaksudkan dengan instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang
berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian
bahwa kewenangan ditingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan dan ditingkat daerah pada Gubernur (Pasal 1
angka 9 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999).
Sedangkan instansi yang membidangi usaha dana atau kegiatan adalah instansi
yang membina secara teknis usaha dan atau kegiatan dimaksud.
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi,
yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan
yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah
Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999)
Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
1. Anggaran Pendapat dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan yang
bersangkutan.
2. Swasta, yang izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat
pusat (Suparni, 1992 : 104).
Sedangkan tugas menilai yang dilakukan oleh komisi daerah meliputi menilai dan
menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan rencana kegiatan
yang dibiayai oleh :
1. Angaran Pendapat dan Belanja Negara
2. Angaran Pendapat dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana
kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah.
3. Swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di
tingkat daerah. (Suparni, 1992 : 107).
Dalam penyelenggaraan tugasnya, baik komisi pusat maupun daerah masing-masing dibantu
oleh tim teknis yang terdiri dari lulisan kursur atau pakar pembantuan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan.
Ad.3. Masyarakat
Dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial. Adanya dampak sosial yang
ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya
peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan pelaksanaan keggiatan tersebut.
Karena itu warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban perlu diikutsertakan
dalam proses penelitian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Diikutsertakannya warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan saran, maka
dapt dicapai suatu keputusan yang optimal. Diikutsertakannya warga masyarakat
akan memperbesar kesediaan masyarakat menerima keputusan dan pada gilirannya
akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan. Diikutsertakannya
warga masyarakat hendaknya dilakukan sejak awal perencanaan suatu kegiatan
proyek tertentu.
3. Metode Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Menurut Otto Soemarwoto dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
terdiri dari :
1. Penapisan
2. Pelingkupan
3. Prakiraan dan Evaluasi Dampak
4. Pengelolaan Lingkungan
5. Pelaporan (Soemarwoto, 1990 : 91-99)
Setiap langkah-langkah itu memiliki tijian yang ingin dicapai. Masing-masing
tujuan itu walaupun baik untik suatu tujuan tertentu, tetapi belum tentu sesuai
untuk tujuan lain.
Ad.1. Penapisan
Tujuan penapisan adalah untuk memilih rencana pembangunan yang harus dilengkapi
dengan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Metode yang dipakai dalam hal ini
adalah :
1. Metode Penapisan Bertahap
Dalam metide ini dilakukan secara bertahap, dalam beberapa langkah yaitu dengan
daftar positif dan penyajian informasi lingkungan.
2. Metode Penapisan Satu Langkah
Dalam metode ini hanya melihat daftar positif proyek sebagai kriteria. Apbila
proyek mempunyai dampak, maka dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, jika
tidak maka tidak perlu dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ad.2. Pelingkupan
Tujuan pelingkupan adalah untuk membatasi penelitian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan pada dampak pentinga saja. Metode yang sesuai dengan pelingkupan
adalah metode identifikasi hal penting. Metode ini diperoleh melalui telaah
uraian proyek dan penelitian lapangan di daerah proyek, telaah literatur dan
wawancara secara kuesioner, partisipasi observasi dan metode delphi yaitu
konferensi jarak hauh dengan menggunakan kuisioner dengan para ahli analisis
mengenai lingkungan.
Ad.3. Prakiraan dan Evaluasi Dampak
Prakiraan dapat ditentukan dari sebelum suatu perusahaan didirikan dan sesudah
perusahaan didirikan. Hal ini menyangkut dampak positif dan negatif.
Metode yang sesuai dengan prakiraan dampak yaitu :
1. Metode informal dilakukan berdasarkan pengalaman
2. Metode formal dilakukan dengan menggunakan :
a. Model prakiraan cepat yaitu dengan mengambil data yang sudah tersedia oleh
badan lain.
b. Model matematika dengan mengambil model yang khusus dikembangkan dalam
penelitian analisis dampak lingkungan, misalnya dengan komputer.
c. Model fisik dilakukan dengan menggunakan skala tertentu.
d. Model eksperimen yaitu dengan cara melakukan eksperimen di lapangan atau di
laboratarium.
Sedangkan untuk metode Evaluasi Dampak dapat dilakukan dengan cara :
1. Metode informal yaitu dengan memberi nilai verbal, misalnya kecil, sedang
atau besar.
2. Metode formal terbagi dua, yaitu :
a. Metode pembobotan yaitu setiap kegiatan untuk mencari data diberi data
tertentu.
b. Metode ekonomi yaitu metode yang diterapkan pada dampak yang mempunyai nilai
uang.
Ad. 4. Pengelolaan Lingkungan
Metode yang sesuai dengan pengelolaan lingkungan adalah metode prakiraan atau
dikembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.
Ad.5. Pelaporan
Hasil penelitian di atas pada akhirnya dibuat hasil penelitian dalam bentuk
laporan. Suatu tuntutan dalam membuat penulisan laporan adalah untuk membuat
bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesimpulan, karena itu dalam laporan
ini terdapat multi disiplin dalam pembuatan laporan penelitian.
3. Kadaluarsa dan Batalnya Keputusan Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan
1. Kadaluarsa keputusan persetujuan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut
Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 adalah :
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan
dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila renmcana
dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunsejak
diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.
(2) Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha
dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan
persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang
bertanggung jawab memutuskan :
a. Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan
rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya
dipergunakan kembali; atau
b. Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru
sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
2. Batalnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Menurut Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu :
Menurut Pasal 25 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi
batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahkan
lokasi usaha dan/atau kegiatannya.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di lokasi
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Menurut Pasal 26 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi
batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa mengubah desain
dan/atau bahan penolong.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Menurut Pasal 27 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi
batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi perubahan
lingkungan hidup yang sangat mandasar sebagai akibat peristiwa alam atau karena
akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan hidup baru sesaui dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Jadi jelas untuk dinyatakan batalnya keputusan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, apabila :
1. Pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya;
2. Pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan
baku dan/atau bahan penolong;
3. Terjadinya peribahan lingkungan hidup yang sangat mendasar sebagai akibat
peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Oleh karena itu perubahan lingkungan ini menyangkut perubahan positif atau
perubahan negatif bagi kegiatan pembangunan.
B. Dasar Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Di Indonesia dasar hukum untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang
pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai
berikut :
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka
telah ditetapkan lima
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni
1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun
1986.
Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut :
1. KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting,
2. KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan,
3. KEP-51/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai
Dampak Lingkungan,
4. KEP-52/MENKLH/6/1987 tentang Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai
Dampak Lingkungan,
5. KEP-53//MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja
Komisi.
Peraturan perudang-undangan tersebut di atas sekarang tidak berlaku lagi semenjak
dikeluarkannya Undang-undang yang baru berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pedoman Lingkungan Hidup.
Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah
dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam
(6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan
satu keputusan Kepala BAPEDAAAl pada tanggal 18 Maret 1994.
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut
:
1. KEP-10/MENKLH/3/1994 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 sampai dengan KEP-53 tersebut di
atas.
2. KEP/11/MENKLH/6/1994 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi
dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3. KEP-12/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
4. KEP-13/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja
Komisi AMDAL.
5. KEP-14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
6. KEP-15/MENKLH/3/1994 tentang Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Terpadu.
Dengan sdiundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan penyesuaian terhadapPeraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 1993 tentang Amdal, oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 51
tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun
1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000.
C. Prinsip-prinsip Dalam Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Dalam penerapannya analsisi mengenai dampak lingkungan tercermin dalam beberapa
prinsip yang dianut :
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakannya setelah dipertimbangkannya
dampak terhadap lingkungan hidup.
b. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses
perencanaan.
c. Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan secara jelas dirumuskan dalam
peraturan perundang-undangan.
d. Prosedur mengenai dampak lingkungan harus mencakup tata cara penelitian yang
tidak memihak.
e. Analisis mengenai dampak lingkungan bersifat terbuka kecuali yang menyangkut
rahasia negara.
f. Keputusan tentang analisis mengenai dampak penting terhadap lingkungan harus
dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan suatu
keputusan, hal ini berguna untuk adanya kepastian hukum.
g. Pelaksanaan rencana kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan telah
disetujui harus dipandang atau dipantau terus menerus.
h. Penerapan analisis mengenai dampak lingkunagn dilakukan dalam rangka
kebijakan nasional, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
i. Untuk menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan aparat
memadai sehingga di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan. (Suparni,
1992 : 113).
1. Efektifitas Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan analisis
mengenai dampak lingkungan dewasa ini belum dapat kita terapkan sebagai alat
perencanaan, bahwa dokumen formal saja yakin sebagai atau sekedar untuk
memenuhi ketentuan undang-undang saja.
Beberapa sebab tidak dipergunakannya laporan-laporan analisis mengenai dampak
lingkungan adalah :
a. Analisis mengenai dampak lingkungan yang
dilakukan terlambat sehungga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk
pengambilan suatu keputusan.
b. Tidak adanya pemantauan, baik itu pemantauan
terhadap pelaksanaan proyek maupun pada tahap operasional proyek.
c. Disalahgunakannya analisis mengenai dampak
lingkungan untuk membenarkannya diadakannya proyek sehingga membuat tenaga
kerja dan biaya yang dikeluarkan menjadi mubazir. (Soemarwoto, 1990 : 78-79)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menaikan
efektifitas analisis mengenai dampak lingkungan adalah :
a. Menumbuhkan pengertian di kalangan yang akan
merencanakan dan pemrakarsa proyek bahwa analisis mengenai dampak lingkungan
bukanlah alat-alat untuk mengahambat pembangunan, melainkan sebaliknya analisis
dampak lingkungan adalah untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan.
b. Sebagian besar laporan analisis dampak
lingkungan mengandung banyak sekali data-data tetapi masih banyak diantaranya
tidak relevan dengan masalah yang dipelajari.
c. Agar perencanaan pembangunan dan pelaksanaan
proyek dapat menggunakan hasil telaah analisis dampak lingkungan haruslah
ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengertioleh perencanaan
dan pelaksanaan tersebut.
d. Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik
dan jelas sehingga para perencanaan dapat menggunakannya.
e. Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan
analisis dampak lingkungan yang telah disetujui haruslah menjadi bagian
integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti yang
termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang
bersangkutan .
f. Adanya kemampuan pada badan pemerintah yang
berwenang untuk memeriksa laporan analisis dampak lingkungan, jika perlu dengan
bantuan pakar. (Soemarwoto, 1990 : 79-80).
2. Akibat Pembuatan Analisis Dampak Lingkungan
Seperti kita ketahui bahwa adanya pembuatan
analisis dampak lingkungan karena adanya perjanjian antara konsultan dengan
pemrakarsa atau pemilik proyek. Disini pihak konsultan bertugas untuk membuat
atau menyusun analisis dampak lingkungan, sedangkan pemilik proyek sebagai
pihak yang mempunyai rencan kegiatan pembuatan analisis dampak lingkungan
sehubungan dengan proyek tersebut mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang
konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena
kesengajaan atau kelalaiannya. (Pasal 1830 BW).
Apabhila seorang konsultan telah melakukan
kesalahan di atas maka dikatakan konsultan telah melakukan prestasi yang bukan
seharusnya ia lakukan. Hal ini di dalam hukum perjanjian dinamakan ingkar janji
(wanprestasi). Disini konsultan tidak membuat data yang sebanarnya akibatnya
akan menimbulakan data fiktifd. Terhadap data yang sedemikian seorang konsultan
harus bertanggung jawab dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek.
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang
konsultan harus mengganti semua kerugianj atas perbuatan baik itu karena
kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan
menurut hukum myang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.